Abstract:
Perlindungan Hukum ialah seluruh usaha yang menanggung adanya ketetapan
hukum dalam memberikan perlindungan kepada penumpang atau konsumen yang
memakai jasa dari pelaksana usaha untuk melindungi konsumen dari hal-hal yang
tidak diinginkan. Angkutan Umum Online merupakan salah satu media transportasi
umum yang sering dipakai oleh masyarakat umum bukan hanya untuk mengangkut
penumpang tetapi membawa barang untuk diantarkan ke alamat yang dituju dengan
tarif yang sudah disepakati sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
faktor-faktor yang menjadi penyebab kerugian konsumen penumpang angkutan
transportasi online dan perlindungannya sesuai dengan Undang-Undang No. 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini didesain dengan
menggunakan pendektan penelitian Hukum Empiris. Teknik yang digunakan dalam
mengumpulkan data yaitu teknik wawancara dilakukan pada PT Aplikasi Karya
Anak Bangsa. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Perusahaan Angkutan Umum
Online berkewajiban penuh atas kerugian yang disebabkan oleh segala orang yang
dipekerjakannya dalam aktivitas angkutan umum, selain itu perusahaan angkutan
umum online dan pengangkut jasa berkewajiban penuh perilah ganti kerugian yang
dialami oleh konsumen dan/atau barang yang dapat mengakibatkan cacat dan/atau
meninggal dunia, terkecuali diakibatkan oleh suatu peristiwa yang tidak dapat
hindari atau dicegah karena kelalaian penumpang. Melalui penelitian ini diharapkan
agar pihak konsumen dan pihak pengemudi jasa harus saling mengetahui
peranannya masing-masing serta apa hak dan kewajiban masing-masing sehingga
dapat mengurangi terjadinya kerugian bagi para konsumen ataupun pengemudi jasa
angkutan Transportasi Umum Online