dc.description.abstract |
Berdasarkan penelitian ini dengan bertujuan untuk mengetahui pertama,
apakah tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh preman memenuhi syaratsyarat secara berlanjut. Kedua, bagaimanakah upaya penegakan hukum terhadap
tindak pidana pemerasan di Kecamatan Bontoala. Dengan menggunakan tipe
penelitian kualitatif dengan metode penelitian hukum normatif empiris dengan
menentukan sumber data primer dan data sekunder. Hasil dan pembahasan dalam
penelitian ini telah meninjau mengenai pertama, tindak pidana pemerasan yang
dilakukan oleh preman memenuhi unsur-unsur secara berlanjut benar adanya.
Kedua, upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pemerasan di Kecamatan
Bontoala oleh Kepolisian Sektor Bontoala.
Tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 368 KUHPidana. Tindak
pidana pemerasan yang terjadi di Kecamatan Bontoala sudah meresahkan
masyarakat karena dilakukan secara berlanjut. Tindak pidana pemerasan ini
dilakukan oleh preman kepada pelaku UMKM. Pasal 64 KUHPidana tentang
perbuatan berlanjut sebagai pemenuhan syarat-syarat sehingga harus dipandang
satu perbuatan berlanjut yaitu adanya niat kehendak putusan, perbuatan yang
dilakukan sejenis dan jarak waktu antara perbuatan tidak terlalu lama yaitu
dilakukan secara berulang-ulang. Terkait dengan upaya penegakan hukum,
Kepolisian Sektor Bontoala melakukan beberapa upaya yaitu upaya pre-emtif,
upaya preventif, dan upaya repsesif. Upaya pre-emtif adalah penyuluhan hukum
oleh Binmas kepada pelaku UMKM dan preman-preman sebagai bentuk
pembinaan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Upaya preventif
adalah patroli secara rutin di tempat yang sering terjadi tindak pidana. Upaya
represif adalah melakukan penangkapan sebagai efek jera terhadap pelaku tindak
pidana |
en_US |