dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : Dan ketentuan pelaksanaan
pinjam meminjam berbasis online di Indonesia Untuk mengetahui tentang
perlindungan hukum mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian
pinjam meminjam berbasis online.Untuk mengetahui penyelesaian hukum apabila
terjadi tidak pidana dan penipuan pada pinjam meminjam berbasis online. Tipe
penelitian yang digunakan adalah hukum normatif empiris. Lokasi penelitian di
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda Sulsel) dan Otoritasa Jasa
Keuangan, penelitian menggunakan bahan hukum primer yang diperoleh langsung
melalui wawancara dan angket, bahan hukum sekunder yang di kumpulkan
melalui studi pustaka dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui
internet. Bahan hukum kemudian dianalisis secara kualitatif yang di tuangkan
dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanan
Penegakan Hukum Pelaku Usaha Fintech ilegal telah terlaksana dengan baik.
2)Hambatan kepolisian dan OJK dalam pelaksanaan ada 3 (tiga) ; TKP yang tidak
jelas, aplikasi yang dibekukan masih bisa dioperasikan kembali, belum ada
payung hukum yang kuat untuk menjerat para pelaku fintech technology illegal
sehingga perusahaan financial technology illegal masih terus beroperasi. |
en_US |