Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) mengapa personil pemandu
lalu lintas penerbangan dapat memandu lalu lintas penerbangan tanpa memiliki
sertifikat kompetensi di Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan
Navigasi Penerbangan Indonesia Cabang Makassar Air Traffic Service Center, 2)
pelaksanaan tanggung jawab Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara
Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia Cabang Makassar Air Traffic Service
Center terhadap personil yang memandu lalu lintas penerbangan tanpa memiliki
sertifikat kompetensi.Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis
empiris, Pada rumusan masalah pertama menggunakan aspek yuridis yaitu
dilakukan analisis hukum terkait dengan pertanggung jawaban Perum LPPNPI
Cabang MATSC terhadap sanksi denda yang timbul. Sedangkan untuk rumusan
masalah kedua menggunakan aspek empiris yaitu penelitian yang dilakukan
dengan mengumpulkan hasil wawancara sebagai data lapangan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa 1) penyebab terjadinya pelanggaran disebabkan kurangnya
personil di Unit Area Control Center karena adanya pembukaan sektor baru serta
adanya kesalahpahaman terkait pemahaman kompetensi surveillance. 2)
Tanggung jawab Perum LPPNPI Cabang MATSC terhadap terjadinya
pelanggaran antara lain menempatkan personil ke unit yang sesuai dengan
kompetensinya serta memberikan pendidikan dan pelatihan agar mendapatkan
sertifikat kompetensi agar bisa memberikan pelayanan pemanduan di Unit Area
Control Center