Abstract:
Pemberian Bantuan Hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan
untuk menjamin dan memenuhi hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan
keadilan. Pengadilan anak menghendaki terdakwa didampingi oleh penasehat
hukum, orang tua, wali atau orang tua asuh, dan pembimbing kemasyarakatan.
Mereka memiliki peranan masing-masing, untuk penasehat hukum/advokat
mempunyai kedudukan yang berbeda dengan orangtua, wali atau pembimbing
kemasyarakatan. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui dan menganalisis
peranan Bantuan Hukum dalam menangani proses penyidikan tindak pidana
Anak di Polsekta Panakkung Kota Makassar, Untuk mengetahui dan menganalisis
kendala dalam pemberian bantuan hukum dalam proses penyidikan tindak pidana
anak di Polsekta Panakkukang Kota Makassar, mulai Oktober hingga November
2020.
Metode penelitian dalam Bantuan Hukum dalam Proses Penyidikan
Tindak Pidana Anak di kantor Polisi Sektor Kota Panakukkang Kota Makassar
dilakukan melalui metode interview, observasi dan dokumenter. Data dianalisis
secara deskriptif menggunakan pendekatan kualitatif untuk mengetahui sampai
sejauh mana pelaksanaan bantuan hukum diterapkan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Peranan Bantuan Hukum dalam
Menangani Proses Penyidikan Tindak Pidana Anak diawali proses Pendampingan
terhadap anak penyidikan (penyidikan, penuntutan, dan persidangan), Melakukan
Pendidikan terhadap Anak dan Sosialisasi ; 2) Faktor Kendala Pemberian Bantuan
Hukum dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Anak di Kepolisian Sektor
Panakukkang Kota Makassar yaitu Keterbatasan Anggaran, Keterbatasan SDM
dan Tingkat Pemahaman Penyidik Masih Kurang terhadap Hak Tersangka Anak.