Abstract:
Lembaga adat pada dasarnya lahir atas dasar kesepakatan non-formal yang
berlangsung di dalam masyarakat. Orang-orang yang tergabung di dalam lembaga adat tersebut
adalah mereka yang memiliki latar belakang budaya setempat dan memiliki kelebihan dan popularitas
di kalangan mereka. Oleh karena itu, hanya orang-orang tertentu yang bisa tergabung di dalamnya
terutama karena keturunan.
Pada satu sisi, masyarakat atau komunitas tertentu terutama di pedesaan lebih banyak
menyandarkan „kehidupannya‟ pada lembaga adat. Dalam semua aspek kehidupan mereka, lembaga
adat adalah segalanya. Begitu pentingnya sebuah lembaga adat, maka identitas sebuah komunitas
lebih dikenal karena eksistensi lembaga adatnya.
Artikel ini bertujuan untuk menggambarkan urgensi lembaga adat „To A’pa” bagi masyarakat
setempat di desa Labuku kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang. Untuk mewujudkan hal tersebut,
dilakukan penelitian eksploratif dengan melakukan wawancara dan studi dokumentasi. Wawancara
dilakukan terhadap kepala desa Labuku dan tokoh masyarakat setempat serta warga masyarakat.
Berdasarkan analisis terhadap data, maka hasil penelitian diperoleh hal-hal sebagai berikut: (1)
lembaga adat “To A’pa” memiliki tiga peran, yaitu: peran berkaitan dengan kekuasaan, peran
berkaitan dengan wewenang, dan peran berkaitan dengan popularitas. (2) urgensi lembaga adat “To
A’pa” bagi masyarakat di desa Labuku adalah memelihara harmonisasi kehidupan berkaitan dengan
aspek sosial, budaya, lingkungan, religi.
Mencermati hasil penelitian tersebut, maka dapat disimpulkan hal-hal berikut ini: pertama; lembaga
adat adalah bagian penting dari kehidupan masyarakat atau komunitas, tidak terpisahkan dan bahkan
menjadi identitas bagi masyarakatnya, kedua; oleh karena lembaga adat dibentuk oleh kesadaran
dan pengakuan masyarakat maka perubahan lembaga adat tersebut dimulai oleh perubahan individu
masyarakat.