Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis 1) penegakan
hukum terhadap perdagangan minuman keras illegal di Kota Makassar, 2) faktor
yang menghambat penanggulangan perdagangan minuman keras illegal di Kota
Makassar.
Metode penelitian ini adalah metode penelitian penelitian empiris yang
dimana peneliti bertujuan untuk menggambarkan, menerangkan, menjelaskan dan
menjawab secara lebih rinci permasalahan yang akan diteliti dengan mempelajari
semaksimal mungkin seorang individu, suatu kelompok atau suatu kejadian.
dengan menggunakan pendekatan penelitian yaitu pendekatan sosiologis yang
digunakan dengan pertimbangan bahwa aturan hokum dinyatakan berlaku jika
aturan tersebut sesuai atau sejalan dengan nilai-nilai dan norma-norma yang hidup
dalam masyarakat. Selain itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan yuridis
yang digunakan dalam penelitian ini untuk melihat dan mengatasi pemberlakuan
aturan seperti Undang-Undang, Perda khususnya aturan tentang peredaran ilegal
minuman keras di Kota Makassar.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) penegakan hukum terhadap
perdagangan minuman keras illegal di Kota Makassar adalah sudah cukup efektif
dimana seperti yang kita ketahui sudah ada Undang- Undang yang mengatur
tentang minuman keras illegal dan sudah ada badan atau bidang pengawasan dan
pengendalian terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman keras. 2)
faktor yang menghambat penanggulangan perdagangan minuman keras illegal di
Kota Makassar adalah Faktor sumber daya manusia,Faktor sarana dan prasarana,
Faktor masyarakat,Faktor budaya masyarakat