Abstract:
Tujuan penelitian yang ingin dicapai pada penulisan ini, yaitu untuk
mengetahui pelaksanaan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 terhadap
pertambagan pasir illegal di Kabupaten Pinrang untuk mengetahui bentuk
tanggungjawab pelaku usaha pertambangan pasir illegal di Kabupaten pinrang.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan metode
pendekatan normatif dan empiris. Sumber data adalah data primer dan sekunder,
dan Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara.kemudian secara
kualitatif menganalisa data yang diperoleh dalam penelitian ini. Hasil penelitian
menunjukan bahwa pelaksanaan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2020 Tentang Mineral dan Batubara di Desa Kalliang Kecamatan Duampanua
Kabupaten Pinrang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, karena masih banyak aktifitas pertambangan pasir yang
tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan. Bentuk pertanggungjawaban pelaku
usaha penambang illegal berupa sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 158
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara yaitu
sebagai berikut :“ Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah)”