Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1) Untuk mengetahui Unsurunsur Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dapat dibuktikan. 2) Untuk
mengetahui Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Adapun jenis
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library
research) dengan mengumpulkan data melalui buku-buku serta literatur yang
berkaitan dengan masalah yang diteliti. Serta melakukan wawancara dan
dokumentasi dengan Penyidik Kepolisian Resort Kabupaten Wakatobi dan
Hakim Pengadilan Negeri Wang-Wangi. Data kemudian di analisis secara
kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Unsur-unsur Tindak
Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan oleh La Mpoade Bin La Basiru
pada perkara No.24/Pid.B/2021/PN.Wgw telah terbukti secara sah dan
menyakinkan dilakukan oleh terdakwa. 2) Pertanggungjawaban pelaku tindak
pidana Pembunuhan Berencana pada kasus ini telah memenuhi unsur
pertanggungjawaban yaitu adanya tindak pidana, kemampuan bertanggung jawab,
kesalahan dan tidak ada alasan pemaaf.