Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja peran UNICEF dalam
menangani kasus pekerja seks komersial anak di Thailand. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif menggambarkan dan mencari
penyebab terjadinya suatu fenomena dengan menganalisis data-data kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan UNICEF telah menjalankan fungsinya sebagai
penyedia informasi, sebagai fungsi normatif, sebagai pembuat peraturan, sebagai
pengawas dan menjalankan fungsi operasional. Dengan menjalankan fungsifungsi ini, UNICEF telah menjadi organisasi initernasional yang terbilang
sukses. Akan tetapi pada faktanya, dari kelima fungsi tersebut di atas, fungsi
penyedia informasi tidak dapat dilakukan UNICEF dengan maksimal. Hal ini
karena UNICEF memang berhasil dalam memberikan pemahaman mengenai
betapa krusialnya masalah prostitusi di Thailand, akan tetapi UNICEF belum
mampu membeikan data terbaru mengenai jumlah angka pekerja seks anak di
Thailand. Selain itu, kesimpulan lain adalah UNICEF telah melakukan kerja sama
dengan pemerintah Thailand yakni pembuatan kebijakan yang kemdian
diratifikasi oleh Thailand yaitu Protokol Opsional Konvensi Hak Anak.