Abstract:
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana penipuan online shop
melalui dunia maya memenuhi unsur pemidanaan dan untuk mengetahui hambatan
yang Penyidik hadapi dalam menangani Kasus Penipuan Online Melalui Dunia Maya
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tindak Pidana penipuan online melalui
Dunia Maya telah memenuhi unsur pemidanaan. Dasar pemidanaan tindak pidana
penipuan online yang dilakukan penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi
Selatan dalam menetapkan tersangka khususnya yang terkait dengan Pasal 378
KUHP, sedangkan pada penyebarluasan berita yang tidak valid/ bohong hingga
menyebabkan terjadinya kerugian sebagaimana diatur pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Untuk itu, penyebarluasan berita bohong dengan penipuan yang ada di dunia nyata
diatur pada Pasal 378 KUHP sehingga segala bentuk transaksi online/elektronik yang
merugikan salah satu pihak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Kendala yang
dihadapi Penyidik dalam menanggulangi Praktek Penipuan Online Shop melalui
Dunia Maya di antaranya, menyangkut faktor penegak hukum, faktor sarana atau
fasilitas dan faktor masyarakat. Lebih lanjut hambatan tersebut di antaranya, Pertama,
sulitnya melacak pelaku kejahatan dikarenakan identitas yang digunakan pelaku
merupakan identitas palsu atau bahkan meminjam identitas orang lain, Kedua,
sulitnya membuka rekening pelaku kejahatan dikarenakan aturan perbankan, Ketiga,
kurang maksimalnya koordinasi pihak penyidik Polda Sulsel dengan operator seluler
atau internet service provider, Keempat, kurangnya penyidik Polda Sulsel yang
memiliki kompetensi khusus dibidang cyber-crime, Kelima, Keterbatasan perangkat
yang dimiliki laboratorium cyber-crime Polda Sulsel untuk menunjang fasilitas
sarana dan prasarana penyidik dalam pengungkapan segala bentuk tindak pidana pada
penipuan online.