dc.description.abstract |
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah; (1) Untuk
mengetahui dan menganalisis upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak
pidana Kekerasan Dalam RumahTangga di wilayahhukumPolsekMandai. (2)
Untuk mengetahui dan menganalisis Hambatan-hambatan yang dihadapi penyidik
kepolisian dalam upaya menanggulangi tindak pidana Kekerasan Dalam
RumahTangga di wilayah hokum Polsek Mandai.
Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yaitu suatu
metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata
dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Penelitian
dilakukan di wilayah hukum Polsek Mandai Polres Maros, dan yang menjadi
fokus pada peneilitian ini ada dua yakni: Preventif dan Represif: Jenis dan sumber
data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian menujukkan bahwa upaya penanggulangan dilakukan
secara preventif terdiri atas Kegiatan Penyuluhan kepada Masyarakat dan
Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Bekerja sama dengan Lembaga
sedangkan upaya represif dilakukan dengan Pertama, dimulai dengan adanya
laporan. Kedua, SPKT meneruskan laporan ke Reskrim bagian Unit PPA. Ketiga,
memberikan pelayanan terhadap korban, Keempat, Polsek Mandai bekerja sama
dengan LSM untuk memberikan pelayanan pendampingan psikologis. Kelima,
Unit PPA Polsek Mandai bekerja sama dengan lembaga jejaring penanganan
FPK2PA yang menyediakan rumah aman (shelter). Keenam, setelah proses
penyidikan selesai dibuat berkas perkara hasil penyidikan. Ketujuh, Unit PPA
memonitoring pelaksanaan sidang pengadilan terhadap kasus KDRT yang telah
diajukan melalui Penuntut Umum. Sementara kendala yang dihadapi adalah tidak
adanya peraturan pelaksana terkait perintah perlindungan, keterbatasan dana dan
keluarnya hasil visum et repertum membutuhkan waktu yang lama, keterbatasan
sumber daya manusia, kurang maksimalnya pelayanan konseling untuk korban,
dan kurangnya pemahaman polisi terhadap pentingnya perintah perlindungan
bagikorban. Keempat, keterbatasan sarana prasarana dan terdapat korban
yangenggan ditempatkan di rumah aman. |
en_US |