dc.description.abstract |
Kebijakan Undang-undang Nornor 22 Tahun 2009 pada hakekatnya merupakan bagian
integral dari upaya perlindungan masyarakat dan upaya mencapai kesejahteraan
masyarakat, sehingga kebijakan ini dapat berfimgsi sebagai pengontrol suatu
norma-norma yang ada di masyarakat dalam suatu peraturan perundang-undangan.
Kebijakan-kebijakan tersebut dapat diterapkan dalam sistem peraturan
perundang-undangan baik dalam sistem peraturan perundang-undangan pidana
ataupun dalam sistem peraturan perundang-undangan administratif. Salah satu
peraturan perundang-undangan yang menggunakan kebijakan lalu lintas adalah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Adapun yang menjadi
permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah kebijakan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linta? Sudan tepatkah kriminalisasi dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber
data yang digunakan adalah data primer yaitu diperoleh dari hasil wawancara yang
dilakukan penulis dari narasumber yang berhubungan dengan objek permasalahan
yang diangkat dalam penelitian dan data sekunder yaitu diperoleh dengan jalan
mengumpulkan data yang terdapat dalam buku-buku, makalah-makalah, media cetak
maupun elektronik dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
permasalahan yang ada. Kemudian data tersebut dipelajari dan dianalisisyang
kemudian disebut sebagai bahan hukum. Data yang telah diperoleh tersebut
selanjutnya dianalisis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
Pelaksanaan kebijakan ini dengan menggunakan sarana hukum pidana (sarana penal),
haruslah merupakan suatu usaha yang dibuat dengan sengaja dan sadar. Kebijakan ini
pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua tahap. Pertama adalah. Upaya yang dilakukan
oleh pihak-pihak yang terkait dalam rangka mewujudkan penerapan Undang-undang
No. 22 Tahun 2009 tentang pelanggaran lalu lintas terkhusus pada sanksi pidana
pelanggaran hukum belum menunjukkan kesungguhan yang berarti hal ini terlihat dari
keputusan hakim yang masih sangat jauh dari denda yang tertera dalam UU No. 22
Tahun 2009. Kedua adalah Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas
ix
belum bisa terealisasi secara maksimal dikarenakan Imprastruktur yang belum
memadai dan masyarakat Enrekang yang belum sepenuhnya patuh hukum.
Berdasarkan kesimpulan maka yang menjadi saran penulis adalah Ada beberapa poin
penting untuk dijadikan saran dalam penelitian ini : Perlu dilakukan penegakan hukum
berupa sanksi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 terhadap pelanggaran lalu lintas.
Perlu dibuat program rekayasa lalu lintas yang diproyeksikan terhadap penanganan
pelanggaran lalu lintas dan didukung dengan sistem pendataan yang benar. |
en_US |