IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DI KABUPATEN ENREKANG

Show simple item record

dc.contributor.author PARJAN
dc.date.accessioned 2023-08-09T03:28:39Z
dc.date.available 2023-08-09T03:28:39Z
dc.date.issued 2012
dc.identifier.other 4508060007
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/6779
dc.description.abstract Kebijakan Undang-undang Nornor 22 Tahun 2009 pada hakekatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat, sehingga kebijakan ini dapat berfimgsi sebagai pengontrol suatu norma-norma yang ada di masyarakat dalam suatu peraturan perundang-undangan. Kebijakan-kebijakan tersebut dapat diterapkan dalam sistem peraturan perundang-undangan baik dalam sistem peraturan perundang-undangan pidana ataupun dalam sistem peraturan perundang-undangan administratif. Salah satu peraturan perundang-undangan yang menggunakan kebijakan lalu lintas adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah kebijakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linta? Sudan tepatkah kriminalisasi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu diperoleh dari hasil wawancara yang dilakukan penulis dari narasumber yang berhubungan dengan objek permasalahan yang diangkat dalam penelitian dan data sekunder yaitu diperoleh dengan jalan mengumpulkan data yang terdapat dalam buku-buku, makalah-makalah, media cetak maupun elektronik dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada. Kemudian data tersebut dipelajari dan dianalisisyang kemudian disebut sebagai bahan hukum. Data yang telah diperoleh tersebut selanjutnya dianalisis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Pelaksanaan kebijakan ini dengan menggunakan sarana hukum pidana (sarana penal), haruslah merupakan suatu usaha yang dibuat dengan sengaja dan sadar. Kebijakan ini pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua tahap. Pertama adalah. Upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dalam rangka mewujudkan penerapan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang pelanggaran lalu lintas terkhusus pada sanksi pidana pelanggaran hukum belum menunjukkan kesungguhan yang berarti hal ini terlihat dari keputusan hakim yang masih sangat jauh dari denda yang tertera dalam UU No. 22 Tahun 2009. Kedua adalah Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas ix belum bisa terealisasi secara maksimal dikarenakan Imprastruktur yang belum memadai dan masyarakat Enrekang yang belum sepenuhnya patuh hukum. Berdasarkan kesimpulan maka yang menjadi saran penulis adalah Ada beberapa poin penting untuk dijadikan saran dalam penelitian ini : Perlu dilakukan penegakan hukum berupa sanksi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 terhadap pelanggaran lalu lintas. Perlu dibuat program rekayasa lalu lintas yang diproyeksikan terhadap penanganan pelanggaran lalu lintas dan didukung dengan sistem pendataan yang benar. en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.title IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DI KABUPATEN ENREKANG en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account