dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Pelaksanaan dan
Kendala Penegakan hukum melalui Restoratif Justice Dalam Penyelesaiaan
Tindak Pidana Penganiayaan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Kualitatif.
Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Analisis data
yang digunakan yaitu secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif
maupun induktif kemudian disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari tahun 2021 sampai tahun 2022
pihak kepolisian di wilayah hukum Polres Mamasa mengupayakan pendekatan
restoratif dikarenakan jumlah kasus yang berakhir dengan perdamaian mengalami
peningkatan. Walaupun ada beberapa penyebab yang tidak dilakukan Restoratif
Justice ialah salah satu penyebabnya pada tahun 2021 karena korban tidak
menerima untuk berdamai dikarenakan tidak ada hubungan keluarga dan tetap
tidak mau mencabut laporan (sudah dilimpahkan ke kejaksaan), namun pada
tahun 2022 penyebab tindak pidana penganiayaan tidak dilakukan Restorative
justice sama dengan tahun 2021 yaitu tidak mau mencabut laporan dan sudah
dilimpahkan ke kejaksaan, sementara dalam penyelidikan, tidak cukup bukti.
Hambatan dalam penerapan restoratif di wilayah hukum Polres Mamasa dalam hal
sumber daya aparat yaitu masih ada aparat yang kurang pemahaman serta
pengalaman dalam melakukan proses restoratif tersebut Selain itu, Kultur Hukum
yang belum mendukung pelaksanaan Restoratif Justice, tidak adanya kesepakatan
antara korban dengan Pelaku dan Masayarakat kab. Mamasa belum terlalu paham
dengan Hukum kemudian kurangnya kelompok-kelompok pemerhari sosial. |
en_US |