Abstract:
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif, Jenis data yang
digunakan yaitu data primer dan data sekunder, data primer diperoleh langsung
melalui informasi menggunakan teknik wawancara oleh Hakim Pengadilan Negeri
Makassar , dan Pihak Kepolisian Polrestabes Makassar. Sedangkan data sekunder
diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan mempelajari buku-buku, Perundangundangan dan jurnal yang berhubungan dengan muatan penulis skripsi ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pertimbangan Hukum hakim
dalam memberikan putusan terhadap tindak pidana kasus Penyalahgunaan Bahan
Bakar Minyak Bersubsidi dengan Putusan Nomor 777/Pid.Sus/LH/2022/PN Mks
yang menjadi dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam
menjatuhkan hukuman yuridis dan pertimbangan Non-yuridis. (2) Pidana Yang di
Jatuhkan Perkara Sanksi itu belum mencerminkan Rasa Keadilan dikarenakan
belum adil dalam menjatuhkan hukuman masyarakat merasa dirugikan terkait
persitiwa ini terjadi.