Abstract:
Analisis Tindak Pidana Pengguna Busur Panah Dalam Kejahatan
Penganiayaan Di Wilayah Kota Makassar. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dan memahami tentang peranan Kepolisian dalam menangani
tindak pidana Pengguna Busur Panah Dalam Kejahatan Penganiayaan Di
Wilayah Kota Makassar. Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris.
Penelitian ini dilakukan di Kota Makassar (Polsek Biringkanaya).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polri sebagai salah satu insitusi
pemerintah yang memelihara keamanan dan ketertiban umum dan di berikan
wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan
kasus Tindak Pidana Pengguna Busur Panah Dalam Kejahatan Penganiayaan
berdasarkan pada peraturan yaitu Pasal 1 angka 4 jo angka 5 KUHAP, Pasal 1
angka 1 jo angka 2 KUHAP, Pasal 14 ayat (1) huruf f dan Pasal 14 ayat (1)
huruf g Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Penyidik Polri
mengalami kendala-kendala dalam proses penyidikan tindak pidana Pengguna
Busur Panah Dalam Kejahatan Penganiayaan Di Wilayah Kota Makassar,
yaitu pertama kurangnya sarana dan prasarana berupa CCTV dan lampulampu penerangan jalan, kedua kurangnya orang yang mau menjadi saksi,
yang ketiga adalah jika pelaku adalah anak di bawah umur dalam
penyidikannya terkendala dengan waktu yang singkat dalam proses penyidikan
paling lama 15 (lima belas) hari sudah harus di limpahkan ke Jaksa Penuntut
umum sedangkan dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum
harus sesuai dengan UU perlindungan anak sehingga perlu dipertimbangkan
untuk dilakukan penanganan khusus untuk menangani kasus-kasus tindak
pidana Pengguna Busur Panah Dalam Kejahatan Penganiayaan terutama
yang melibatkan anak, keempat sulitnya menemukan barang bukti yang sering
di buang atau disembunyikan oleh para pelaku