Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait
faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan oleh anak, serta
mengetahui dan menganalisa upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak
Kepolisian ResortBone dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros
dalam menanggulangi tindak pidana pembunuhan oleh anak di Kabupaten Bone.
Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatifempiris. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Bone dan Kabupaten
Maros tepatnya di Kepolisian Resort Bone dan Lembaga Pembinaan Khusus
Anak Kelas II Maros. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan
teknik studi kepustakaan, lapangan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa faktor penyebab anak melakukan tindak pidana pembunuhan adalah
adanya faktor internal yaitu pola pikir negatif, psikologi, serta ketidakstabilan
emosional dan faktor eksternal yaitu faktor keluarga, faktor lingkungan pergaulan,
dan faktor ekonomi. upaya yang dilakukan pihak Kepolisian Resort Bone dan
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros dalam menanggulangi
terjadinya tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak yaitu dengan dua
upaya yang terdiri dari Upaya represif yaitu melalui jalur hukum pidana dan
Upaya premetif dan preventif yaitu upaya awal pencegahan agar tidak terjadinya
hal tersebut.