dc.description.abstract |
Jenis penelitian yang diadopsi dalam karya ilmiah ini adalah jenis
pendekatan normatif empiris. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif,
sehingga menghasilkan data deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan
penelitian kepustakaan (library research) dan wawancara mendalam. Metode
analisis yang digunakan di dalam penelitian ini yaitu menggunakan data primer
dan data sekunder untuk menarik suatu kesimpulan terhadap suatu masalah yang
dibahas.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana penganiayaan
hewan dalam Pasal 91B Undang-Undang No.41 Tahun 2014 hanya memuat satu
macam jenis penganiayaan saja, yaitu penganiayaan berat. Penganiayaan berat
yang dimaksud adalah penganiayaan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak
produktif . Hewan yang dimaksud dalam pasal ini, meliputi hewan secara umum.
Selain itu hasil penelitian ini juga merangkum hambatan terhadap penegakan
hukum pada tindak penganiayaan hewan yang mengakibatkan tidak adanya
laporan yang di proses secara resmi. Hambatan itu meliputi kurangnya kesadaran
masyarakat,miskonsepsi regulasi oleh aparat penegak hukum,Tidak adanya
sosialisai tentang larangan menganiaya hewan,Prioritas Aparat Penegak
Hukum,dan Budaya atau Tradisi. |
en_US |