Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum untuk
rehabilitasi sosial dan proses rehabilitasi sosial terhadap pecandu narkotika Kota
Makassar bagi pencandu Narkotika. Jenis penelitian ini adalah menggunakan
Normatif-Empiris, data primer diperoleh langsung melalui informasi dengan
menggunakan teknik wawancara oleh Hakim Pengadilan Negeri Makassar BNN
Provinsi Sulsel, LPAIC (Lembaga Peduli Anak Indonesia Cerdas) dan Psikolog.
Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakan dengan
memperlajari buku-buku, perundang-undangan, putusan-putusan dan jurnal yang
berhubungan dengan muatan skirpsi ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa:
1) Pertimbangan Hukum Untuk rehabilitasi sosial agar pelaku dapat menjalankan
fungsi sosialnya kembali dimasyarakat. Pidana dalam Menyalahgunakan
Narkotika Menjatuhkan pidana kepada pelaku dan perawatan di Lembaga Peduli
Anak Indonesia Cerdas (LPAIC) selama 1 (satu) tahun. Proses Rehabilitasi Sosial
pada awal sekali yaitu new entry data. Jika klien tersebut masih dalam kondisi
positif urinnya mengandung narkoba, maka klien harus terlebih dahulu menjalani
masa detoksifikasi. Tetapi apabila sudah negatif, maka sudah bisa bergabung
dalam program. Rehabilitasi dilakukan selama 6 (enam) bulan dengan formula 3
bulan Rawat Inap Penuh. Proses awal yang dilakukan yaitu assesment dengan
Langkah-langkah Pendekatan Awal, Pengungkapan dan Pemahaman Masalah,
Penyusunan Rencana Pemecahan Masalah, Pemecahan Masalah, Resosialisasi,
Terminasi, Bimbingan Lanjut.