dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peraturan hukum
terhadap seseorang yang berhak atas suatu tanah. Untuk mengetahui
Bagaimanakah penerapan asas nemo plus yuris dalam penyelesaian peralihan hak
atas tanah oleh orang yang tidak berhak. Penelitian ini menggunakan tipe
penelitian Kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris . Lokasi
Penelitian di Kantor Advokat Jusman Sabir & Rekan, Kantor ATR/BPN
Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kantor PPAT/Notaris Abdurrifai
Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan. Penelitian ini mengunkan Bahan
Hukum Data Primer dikumpulkan dengan cara menggunakan wawancara Bahan
hukum sekunder meliputi peraturan perundang-undang, pendapat ahli dalam
buku-buku, jurnal, website, arsip-arsip dari instansi yang terkait,Bahan Hukum
kemudian dianalisis secara Kualitatif yang dituangkan dalam bentuk deskriptif.
Hasil penelitian penunjukkan bahwa Peralihan hak atas tanah oleh orang yang
tidak berhak Apabila dianalisis dalam hukum perjanjian maka melanggar
ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata Ayat (4) yaitu “ suatu sebab yang halal”
perjanjian yang dilakukan adalah batal demi hukum dan dari semula dianggap
tidak pernah ada. Perlindungan hukum terhadap pemilik tanah yang sebenarnya
yang di tuangkan melalui Asas nemo plus yuris dikonkretkan melalui ketentuan
UUPA bahwa sertifikat sebagai alat pembuktian hak yang bersifat kuat. Pembeli
bermaksud untuk memperoleh Akta Peralihan hak atas tanah di PPATnamun
PPAT tidak dapat memberikan Akta peralihan hak atas tanah karena salah satu
syarat tidak terpenuhi PPAT menganut prinsip kehati-hatian, untuk itu pemilik
tanah yang sebenarnya masih bisa memperoleh hak kembali dengan melakukan
Upaya penyelesaian sengekat. |
en_US |