Abstract:
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis bagaimana proses penyelidikan dan
Upaya dalam menyelesaikan proses penyidikan terkait kasus kejahatan cyber
crime yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Direktorat
Reserse Kriminal Khusus.
Untuk itu penelitian ini menggunakan penelitian normatif empirik. Dengan
sumber data primer dan sekunder. Penelitian ini dilakukan di Kepolisian Daerah
Sulawesi Selatan dengan melakukan wawancara pada salah satu anggota penyidik
pada Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses penyelidikan yang dilakukan
masih terdapat beberapa hambatan atau kendala dalam pencarian tersangka, alat
bukti, dan saksi adapun Upaya yang dilakukan oleh Kepolisian agar proses
penyelidikan berjalan lancar dengan cara : Upaya Aktif dan Upaya Pasif serta
dengan mempermudah penyelidikan dapat dilakukan secara tim dengan cara
melakukan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan tim dan secara tekhnis
melakukan komunikasi antar personal Cyber Nusantara dan Petugas Interpol yang
menangani Kejahatan dunia Maya.