Abstract:
Asrah Dewi, Analisis Yuridis Pencurian Dalam Keluarga Di Kota
Makassar, Waspada Santing sebagai pembimbing I dan Siti Zubaidah sebagai
pembimbing II, Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Faktor penyebab
terjadinya pencurian dalam keluarga dan untuk mengetahui penerapan Pasal 367
KUHP dalam perkara (Putusan Nomor 844/Pid.B/2022/PN Mks). Penelitian ini
menggunakan tipe penelitian normatif empiris, jenis data yang digunakan yaitu
data primer dan data sekunder, data primer diperoleh langsung melalui informasi
dengan menggunakan teknik wawancara oleh Hakim Pengadilan Negeri
Makassar, Polsek Tamalate Makassar, Advokat BPH PERADI Makassar, Dosen
Fakultas Psikologi Universitas Bosowa dan Majelis taklim khairunas. Sedangkan
data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakan dengan memperlajari bukubuku, perundang-undangan, putusan-putusan dan jurnal yang berhubungan
dengan muatan skirpsi ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Faktor-faktor
penyebab terjadinya pencurian dalam keluarga padaPutusan No.844/Pid.B
/2022/Pn Mks bahwa ada 4 faktor yaitu: Faktor niat atau kesengajaan,faktor
kesenangan pribadi, faktor keadaan ekonomi, faktor lingkungan pergaulan, dan
Penerapan Pasal 367 KUHP dalam Putusan No. 844/Pid.B/2022/Pn Mks. Tindak
pidana pencurian dalam keluarga yang dilakukan oleh terdakwa (adik kandung)
terhadap korban (kakak kandung) yang terbukti bersalah mencuri barang milik
korban, dalam hal ini diterapkan atas delik aduan yakni dengan melihat
terpenuhinya semua unsur-unsur dalam Pasal 367 KUHP, oleh karena itu, hakim
menjatuhkan terhadap terdakwa pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan