Abstract:
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normative. Data yang
diperoleh baik data primer maupun data sekunder dikategorikan sesuai jenis datanya.
Kemudian data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode diskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Metode pembuktian scientific crime
investigation dalam pengungkapan kasus tindak pidana di Direktorat Reserse
Kriminal Polda Sulawesi Barat dilakukan dengan melibatkan para ahli, laboratorium
forensik, laboratorium digital forensik, kedokteran forensik, psikologi forensik, dan
inafis. Proses pembuktiannya dilakukan dengan meneliti alat-alat bukti yang ada
sekalipun terbatas untuk dijadikan pembuktian seperti DNA pelaku yang
keterangannya dapat diambil dari rambut, sidik jari, darah dan sumber-sumber lain
yang dapat diteliti oleh penyidik; dan (2) Kelebihan metode pembuktian scientific
crime investigation dalam pengungkapan kasus tindak pidana di Direktorat Reserse
Kriminal Polda Sulawesi Barat adalah memperkuat pembuktian terhadap pelaku
suatu tindak pidana sehingga para pelaku tidak lagi bisa mengelak untuk tidak
mengakui perbuatannya. Selain itu metode pembuktian scientific crime investigation
juga sangat efektif dan akurat dalam mengungkap suatu tindak pidana. Namun
demikian ada beberapa kekurangan penggunaan metode scientific crime investigation
dalam pengungkapan kasus-kasus tindak pidana di Polda Sulbar yakni berbiaya
mahal, tidak efisien sehingga memakan waktu yang lama dalam pengungkapan suatu
kasus