dc.description.abstract |
Perlindungan Hukum Terhadap
Saksi Pelapor Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Kepolisian
Resort Pangkajene dan Kepulauan). (Dibimbing oleh Ruslan Renggong
dan Baso Madiong).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis
pelaksanaan dan faktor yang mempengaruhi tindak pidana kekerasan
seksual di Kabuapten Pangkep.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris dengan
pendekatan kualitatif yang dilakukan di Kantor Kepolisan Resor Pangkep.
Metode yang gunakan adalah wawancara, dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan
hukum terhadap saksi pelapor dalam tindak pidana kekerasan seksual di
Polres Pangkep dilakukan dengan memberikan perlindungan berupa (a)
perlindungan identitas, (b) perlindungan fisik, meski demikian
perlindungan belum berjalan dengan efektif. Faktor yang mempengaruhi
perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dalam tindak pidana
kekerasan seksual di Kabupaten Pangkep yaitu: (a) faktor internal yang
terdiri dari (1) pelaku dan (2) korban, (b) faktor eksternal yang terdiri dari:
(1) keluarga, (2) lingkungan, (3) hukuman, (4) Kebudayaan. |
en_US |