Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penjatuhan sanksi militer
terhadap Tentara Nasional Indonesia yang melakukan penganiayaan dan
pertimbangan unsur hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terhadap
penjatuhan pidana terdakwa. Jenis penelitian ini adalah normatif-empiris. Jenis
data yang digunakan adalah bahan hukum dan data lapangan. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah teknik kualitatif penyajian secara
deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, proses penjatuhan sanksi militer
terhadap anggota yang melakukan pengniayaan dilakukan saat sidang disiplin
militer pada satuan masing-masing. Sanksi militer yang dijatuhkan terhadap
terdakwa adalah hukuman disiplin militer dan sanksi administratif. Hakim militer
dalam memutus kasus pengniayaan oleh terdakwa telah mempertimbangkan unsur
hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa dapat merusak sendi-sendi
kehidupan disiplin militer, Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Sedangkan unsur
hal yang meringankan tidak ada (nihil).