Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan pendaftaran tanah dalam
tertib hukum pertanahan di Kota Palopo dan untuk mengetahui upaya yang dilaksanakan
oleh pihak BPN dalam pendaftaran tanah untuk mewujudkan tertib hukum pertanahan di
Kota Palopo.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan tipe penelitian
hukum normatif dan sosiologis/empiris dengan penedekatan yuridis, filosofis, sosiologis.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui teknik wawancara dan angket dengan cara
purposive sampling. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan landasan teori, baik
data yang bersumber pada data primer maupun data sekunder dianalisis dengan
menggunakan analisis kualitatif.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa masih banyaknya bidang tanah yang belum
memiliki sertipikat karena masih kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya
sertifikat tanah mereka dan bahkan ada beberapa masyarakat sudah mengerti mengenai
pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan, namun masih belum mengerti
tentang proses untuk mendapatkan sertifikat tanah. Bahkan masyarakat lebih cenderung
menunggu pembuatan sertipikat secara massal ketimbang harus mengurus secara pribadi,
salah satunya program Pemerintah yaitu PRONA. Adapun penyelesaian masalah tanah
melalui instansi BPN, yang meliputi antara lain: a. gugatan/keberatan dari masyarakat; b.
Penelitian dan Pengumpulan Data; c. Pencegahan Mutasi; d. Pelayanan Secara
Musyawarah; e. pencabutan/Pembatalan Surat Keputusan Tata Usaha Negara dibidang
Pertanahan oleh Kepala BPN berdasarkan adanya cacat hukum/administrasi di dalam
penerbitannya.