Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hak tersangka
dalam proses penyidikan ditinjau dari aspek psikologi hukum yang berlaku,
sehingga permasalahan ini dapat terjawab dengan jelas baik secara teori maupun
praktik atau tinjauan langsung ke lapangan.
Penelitian ini dilakukan di Kantor Kepolisian Resor (POLRES) Maros,
metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang
menggunakan teknik pengumpulan data, wawancara dan studi pustaka untuk
menganalisis data yang menggunakan metode deskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyidikan dalam aspek
psikologi baik yang dilakukan penyidik maupun terhadap tersangka dalam
memberikan keterangan jelas dan bebas di implementasikan dalam Pasal 50 Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang Perlindungan Hak Tersangka
selama Proses Penyidikan. Sehubungan dengan tujuan KUHAP diatas, dalam
upaya mencari kebenaran materil dalam proses penyidikan oleh penyidik,
tersangka atau terdakwa mempunyai hak yang harus dilindungi oleh UndangUndang yaitu, hak mendapat pemeriksaan dengan segera, hak melakukan
pembelaan, hak untuk memberikan keterangan dengan bebas dan tanpa tekanan,
hak mendapat bantuan hukum, hak memilih penasihat hukum sendiri, hak
mengajukan saksi, hak untuk tidak dibebani kewajiban pembuktian, hak mendapat
kunjungan keluarga dan sanak keluarga semasa penahanan, hak diadili pada siding
terbuka untuk umum, hak mendapat ganti rugi dan rehabilitasi. Sehubungan
dengan aspek psikologi kriminal terhadap tersangka terdapat pada masa
penahanan maupun proses interogasi yang dirasakan tersangka yang sempat
diwawancarai. Tersangka secara pribadi merasa cemas terhadap tersangka lainnya
dan jelas memiliki dampak psikologi tersendiri bagi dirinya selama dalam
tahanan.