Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi alasan
permohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Pangkajene serta mengetahui
dasar hukum dan pertimbangan Hakim dalam memutus permohonan Isbat Nikah
di Pengadilan Agama Pangkejene.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan empiris normatif, yang
mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
penerapan hukum yang menjadi objek penelitian dalam memberikan gambaran
yang menyeluruh tentang penyelesaian permohonan Isbat nikah di Pengadilan
Agama Pangkajene.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya permohonan
isbat nikah di Pengadilan Agama Pangkajene adalah pembuatan buku nikah,
pembuatan akta kelahiran, pengurusan warisan, pengurusan ibadah haji serta
pengurusan dana taspen. Alasan yang melatar belakangi adanya permohonan
isbat nikah ke Pengadilan Agama Pangkajene kebanyakan di latar belakangi oleh
tidak memiliki buku nikah (182 permohonan, dalam kurun waktu 2017-2021)
dengan alasan untuk mengesahkan pernikahan para pihak dan juga untuk
keperluan administrasi lainnya. Di samping itu penelitian ini mengungkapkan
dasar hukum dan aspek yuridis, aspek sosiologis dan juga aspek filosofis yang
menjadi pertimbangan Hakim dalam penyelesaian Permohonan Isbat Nikah di
Pengadilan Agama Pangkajene. Secara Yuridis diantaranya Hakim
mempertimbangkan Pasal 14 KHI tentang syarat dan rukun pernikahan, Pasal 19
KHI tentang Wali Nikah, sampai dengan Pasal 40 KHI sampai dengan Pasal 44
KHI dalam pernikahan para pemohon. Adapun terkait aspek Sosiliogis dan aspek
Filosofis tergambarkan dalam pertimbangan hakim yang menyinggung tentang
latar belakang pengajuan permohonan yang menjadi perilaku sosial di
masyarakat, ketaatan terhadap proses administrasi di bidang kehidupan
bermasyarakat, termasuk adanya kesadaran dari masyarakat selaku Pemohon
untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.