Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Bagaimanakah paradigma masyarakat
Kabupaten Sikka terhadap penjualan minuman keras tradisional di Kabupaten Sikka. 2)
Faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat Kabupaten Sikka masih menjual minuman
keras tradisional pasca diterbitkannya aturan mengenai pengawasan dan pengendalian
minuman keras tradisional di Kabupaten Sikka. Metode studi yang digunakan adalah
penelitian kualitatif dengan melakukan pendekatan sosio yuridis. Sumber data adalah data
primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan
kuisioner. Setelah semua data terkumpul selanjutnya data akan dianalisis dengan
menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif kemudian data yang diperoleh diuraikan
secara deduktif. Hasil penelitian menunjukan: 1). Aparat penegak hukum perlu
melakukan penindakan secara tegas terhadap penjualan minuman keras tradisional di
Kabupaten Sikka yang melanggar ketentuan yang ada serta tidak memenuhi kriteria
dalam berjualan minuman keras tradisional di Kabupaten Sikka.2) Masyarakat mengakui
bahwa berjualan minuman keras tradisional merupakan sumber pendapatan utama bagi
mereka sehingga berjualan minuman keras tradisional menjadi sesuatu yang wajar serta
budaya minuman keras tradisional merupakan bagian tak terpisahkan dari tradisi adat
masyarakat Kabupaten Sikka sehingga apabila penjualannya dilarang maka akan
mengganggu kegiatan adat di Kabupaten Sikka.