Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan rekonvensi
sebagai hak tergugat dalam pengasuhan anak di Pengadilan Agama
Sidrap. Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya
rekonvensi sebagai hak tergugat dalam pengasuhan anak di pengadilan
agama sidrap.
Tipe penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum
normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif
berupa produk prilaku hukum yang dikonsepkan sebagai norma yang
berlaku dalam masyarakat sebagai acuan perilaku setiap orang. Adapun
metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian
kualitatif yaitu penelitian tentang riset yang bersifat deskriftif dan
cenderung menggunakan analisis.
Hasil penelitian bahwa Penerapan rekonvensi sebagai hak tergugat
dalam pengasuhan anak di Pengadilan Agama Sidrap merupakan hak
istimewa yang diberikan oleh Hukum Acara Perdata kepada tergugat
untuk mengajukan gugatan agar tergugat melakukan gugatan terhadap
penggugat. Rekonvensi dalam pengasuhan anak sering terjadi karena
ketika gugatan cerainya diajukan, posisi anak berada dalam kuasa Ibunya.
Penerapannya didalam proses persidangan ketika ada gugatan tentu
harus dibuktikan, dalam menggugat hak asuh anak ada dasar yang
melatarbelakangi sehingga dia ingin mengajukan hak asuh anak. Faktor
terjadinya rekonvensi sebagai hak tergugat dalam pengasuhan anak pada
umumnya dilatarbelakangi dengan memperhatikan kebutuhan anak pasca
perceraian terjadi sesuai dengan prinsip berperkara yang sederhana,
cepat, dan ringan. Proses perceraian digabung dengan hak asuh anak
karena hak asuh anak adalah bagian dari akibat putusnya perkawinan.
Tergugat boleh menggugat mengenai hak asuh anak tanpa terpisah
sehingga proses penyelesaian perkaranya lebih sederhana.