Abstract:
Penelitian ini menggunakan tipe menggunakan tipe penelitian kualitatif
yang digabungkan dengan pendekatan yuridis-empiris, jenis data yang digunakan
yaitu data primer dan data sekunder, data primer diperoleh langsung melalui
informasi dengan menggunakan teknik wawancara oleh Polres Makassar, Polres
Barru, Advokat, Ahli IT, Psikolog, dan Remaja SMA. Sedangkan data sekunder
diperoleh dari penelitian kepustakan dengan memperlajari buku-buku, perundangundangan, putusan-putusan dan jurnal yang berhubungan dengan muatan skirpsi
ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Eksploitasi Terhadap Anak
terjadi akibat dari gaya hidup anak yang terlalut tinggi sehingga mereka
melakukan semua hal termasuk vidio call sex. Faktor lingkungan pergaulan
membawa peranan penting bagi seorang anak. Faktor kurang bijak dalam
menggunakan teknologi. Faktor kebutuhan mendesak di Barru faktor sosial ini
erat kaitannya dengan gaya hidup remaja perkotaan yang konsumtif. (2)
Penanggulangan tindak pidana eksploitasi terhadap anak melalui video call sex
dimana dengan melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana eksploitasi
terhadap anak. Selain itu melakukan kampanye pencegahan tindak pidana
Eksploitasi Anak tentunya dengan memanfaatkan media sosial dalam melakukan
kampanye tersebut. Pentingnya Kerjasama Stakeholder baik pemerintah, penegak
hukum maupun Lembaga yang menangani anak.