Abstract:
Skripsi ini bertujuan.
Untuk mengetahui dan menganalisis dasar hukum dalam pemberian sanksi terhadap
anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana pembunuhan.Untuk
mengetahui dan menganalisis tentang putusan hakim terhadap anak yang
melakukan tindak pidana pembunuhan
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian empiris, Jenis data yang
digunakan yaitu data primer dan data sekunder.Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa: (1) Dalam rangka penegakan hukum, tindakan-tindakan yang dilakukan
oleh Polrestabes Makassar dan instansi- instansi yang terkait dalam/lkut
memberantas tindak pidana pembunuhan: tahap sosialisasi, tahap pencegahan
(preventif), dan tahap penindakan (represif). Tahap Represif (penindakan) yang
dilakukan oleh Polrestabes Makassar meliputi: 1. Melakukan penyelidikan, 2.
melakukan penyidikan, 3. kalau sudah cukup unsur pihak kepolisian melakukan
penangkapan kepada tersangka, 4. melakukan penahanan, 5. penggeledahan, Dan
6.penyitaan. (2) Pertimbangan Hukum hakim dalam memberikan putusan terhadap
tindak pidana pemubunah yang dilakukan oleh anak secara bersama-sama dengan
Putusa Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mks yang menjadi dasar pertimbangan
hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam menjatuhkan hukuman yuridis dan
pertimbangan non yuridis.