Abstract:
Pada masa waktu tertentu, sebuah institusi perlu mengadakan pengecekan keadaan
letak posisi dan kinerja institusinya, maka dari itu, dibutuhkan sebuah laporan
yang terorganisir secara sistematis pada waktu tertentu dalam wujud laporan
keuangan. Dalam upaya menciptakan standar yang baik, pemerintah mengadakan
dan mengatur penyajian laporan dan mengontrol keuangan.
Peneliti menerapkan suatu metode kualitatis dari sebuah studi kasus yakni
penelitian yang tidak mengaplikasikan data statistik ataupun hitungan lainnya
sebagai dasar dari penelitiannya. Kegiatan inti dalam penelitian ini, memaparkan
hal-hal yang berkaitan tata kelola akuntansi pada kantor camat mamajang berdasar
data kas yang didapatkan secara kualitatif yang laporan tersebut akan diselesaikan
di tahun 2023. Dasar akuntansi yang dimanfaatkan pada kantor Kecamatan
Mamajang Kota Makassar adalah berbasis akrual yang menggunkan neraca, yang
mana laporan ini telah divalidasi dan memberi efek dari sebuah transaksi serta
mencatat peristiwa yang terjadi dalam hal melihat kas sama dalam kuantitas kas
yang dapat diberi dana.
Berdassar penelitian yang diadakan terkait dengan peraturan pemerintah republik
indonesia nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan, yang
diadakan di kantor Kecamatan Mamajang Kota Makassar. Peraturan tersebut
menyajikan tujuh poin yang mencakup beberapa komponen, sedangkan data yang
ditemukan di kantor Kecamatan Mamajang Kota Makassar hanya mengambil lima
komponen dalam melaporkan anggaran dalam bentuk buku yang didalamnya
mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional(LO),
Laporan Perubahan Ekuitas, Dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) tahun
2022.