Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Putusan Pengadilan
Negeri Masamba Nomor 1/Pid.sus-Anak/2022/PN.MSB berdasarkan Sistem
Peradilan Pidana Anak dan mengetahui faktor yang menjadi penghambat
penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak di Kabuapten Luwu Utara.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris dengan pendekatan
kualitatif yang dilakukan di Polres Luwu Utara, Kejaksaan Negeri Luwu Utara
dan Pengadilan Negeri Masamba. Teknik pengumpulan data yang digunakan
adalah studi kepustakaan, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pelaksanaan Putusan Pengadilan
Negeri Masamba Nomor 1/Pid.sus-Anak/2022/PN.MSB dilakukan dengan
tahapan (a) penyidikan oleh Penyidik dari Unit PPA, (b) tuntutan yang dilakukan
oleh Jaksa Penuntut Umum dan (c) pemeriksaan perkara oleh Hakim di
pengadilan dan menghasilkan putusan. Namun, pelaksaann putusan tersebut
belum sepenuhnya sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak. (2) Faktor
penghambat penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak di Kabupaten Luwu Utara
adalah: (a) aturan hukum yang masih memungkinkan aparat penegak hukum yang
tidak bersetifikasi SPPA untuk menangani perkara Anak, (b) penegak hukum:
yang terdiri dari Penyidik Anak, Jaksa Penuntut Anak, dan Hakim Anak masih
kurang dan masih ada yang belum mengikuti pendidikan teknis SPPA, (c)
sarana/fasilitas yang ada belum memadai, (d) masyarakat yang anak atau
keluarganya menjadi pelaku tindak pidana sering kali menyembunyikan anak atau
keluarganya tersebut, dan sering pula ada yang menghalang-halangi Penyidik
dalam melakukan penyidikan perkara anak.