Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penguatan Sertipikat Elektronik dalam
meningkatkan kepastian hukum pendaftaran tanah dan untuk menganalisis
penyelesaian hambatan pemberlakuan Sertipikat Elektronik dalam meningkatkan
perlindungan hak atas tanah di Kota Makassar. Jenis penelitian yaitu penelitian
hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
analisis. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif.
Teknik analisis data dilakukan dengan memeriksa, meneliti dan menganalisis data
yang telah diperoleh dari hasil penelitian melalui wawancara dengan beberpa
pejabat pada Kantor Pertanahan Kota Makassar dan selanjutnya data tersebut
diolah dan disajikan dalam bentuk narasi. Berdasarkan hasil penelitian pada
Kantor Pertanahan Kota Makassar dan beberapa sumber literatur bahwa
implementasi dari kebijakan sertipikat elektronik sejak diterbitkan pada tahun
2021 sampai sekarang belum bisa diterapkan dan masih dalam tahap persiapan.
Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor penghambat diantaranya adalah
kesiapan Sumber Daya Manusia yang berkaitan dengan kemampuan dalam
menguasai teknologi informasi dan validasi data, baik data fisik maupun data
yuridis yang belum rampung serta kegiatan pendaftaran tanah di Kota Makassar
yang belum yang belum tuntas. Oleh karena itu, Kantor Pertanahan Kota
Makassar perlu melakukan upaya-upaya percepatan dan inovasi dalam rangka
mengatasi hambatan tersebut.