Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui tentang proses penyidikan tanpa
penyiksaan di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ditinjau dari perspektif hak
asasi manusia, dan (2) mengetahui tentang proses penyidikan yang sesuai dengan
nilai hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif
kualitatif. Lokasi penelitian adalah di Direktorat Kriminal Umum Kepolisian
Daerah Sulawesi Selatan. Pengumpulan data menggunakan kajian pustaka dan
wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa (1) Hak tersangka dalam proses penyidikan
telah dipenuhi oleh penyidik pada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tanpa
adanya penyiksaan, (2) Penyidikan yang sesuai dengan nilai-nilai hak asasi
manusia adalah penyidikan yang dilakukan secara profesional, presisi, dan
menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia yang berlaku serta mengikuti setiap
prosedur yang diatur dalam setiap peraturan yang relevan mengenai penyidikan.