Abstract:
Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris. Hasil penelitian ini
menyimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil usaha tani pada tanaman
jagung antara pihak pemilik dana dan penggarap di Kecamatan Moncongloe,
kabupaten Maros belum sepenuhnya berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil. Dengan kata lain pelaksanaan
Undang-Undang tersebut masih belum efektif. Pada kenyataannya pemilik dana
dan penggarap dalam hal pelaksanaan perjanjian bagi hasil usaha tani hanya
berdasarkan kesepakatan oleh kedua belah pihak hal itu dapat dilihat dari
pelaksanaan perjanjian bagi hasil usaha tani pada tanaman jagung antara pemilik
dana dan penggarap di Kecamatan Moncongloe kabupaten Maros yang tidak
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang perjanjian bagi hasil.
Pada perjanjian bagi hasil usaha tani pada tanaman jagung ini pemilik
dana dan penggarap tidak melakukan hak dan kewajibannya dengan baik sehingga
para pihak melakukan wanprestasi. Selama pelaksanaan perjanjian berlangsung,
terjadi overmacht yang menyebabkan tanaman jagung gagal panen sehingga
pemilik dana dan penggarap mengalami kerugian. Upaya penyelesaian antara
pemilik dana dan penggarap dalam penyelesaian masalah yang terjadi adalah
berkomunikasi dan mendiskusikannya sehingga kedua belah pihak sesuai
kesepakatan bersama menerima kerugian itu dan tidak memberikan tindakan lebih
lanjut karena semua yang terjadi di luar kendali kedua belah pihak.