Abstract:
Pe|nelitian ini be|rtujuan untuk me|ngetahui bagaimana sistem dan prosedur
pe|ngelolaan alokasi dana desa di Lembang Bau Kecamatan Bittuang Kabupate|n
Tana Toraja. Metode pe|nelitian yang digunakan deskriprif analisis de|ngan
pe|ndekatan kualitatif yaitu de|ngan pe|nelitian data kualitatif yang kemudian diolah
dan dianalisis untuk me|ngambil suatu kesimpulan. Metode pe|ngumpulan data
yang digunakan adalah wawancara dan dokeme|ntasi.
Hasil pe|nelitian ini me|nunjukan bahwa sistem yang digunakan dalam me|ngelola
keuangan desa te|rmasuk Alokasi Dana Desa di Lembang Bau adalah Sistem
Keuangan Desa (Siskeudes) dan prosedur pe|ngelolaan alokasi dana desa di
Lembang Bau Kecamatan Bittuang Kabupate|n Tana Toraja sudah dite|rapkan
sesuai de|ngan UUD No 6 tahun 2014 dan PERMENDAGRI Nomor 20 tahun
2018, hal te|rsebut dibuktikan dari pe|ngelolaan alokasi dana desa yang dimulai
dari tahapan pe|re|ncanaa, pelaksanaan, pe|natausahaan, pelaporan, dan
pe|rtanggungjwaban sehingga pe|ngelolaan Alokasi Dana Desa boleh dikelola
secara akuntabilitas dan transparansi.