Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: Untuk mengetahui penegakan sanksi
disiplin kepada anggota kepolisian Negara Republik Indonesia di Wilayah Polda
Sulawesi Selatan dan upaya penanganan pelanggaran disiplin anggota Kepolisian
Republik Indonesia di Wilayah Polda Sulawesi Selatan.
Metode penelitianayang di gunakan adalah penelitian Hukum Yuridis Empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam penegakan disiplin Polri di Polda
Sulawesi Selatan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota yang melanggar
disiplin Polri dalam bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan yaitu tidak
melaksanakan apel dan tidak melaksanakan tugas sesuai fungsinya masing-masing,
serta penyebab tindakan pelanggaran dan tidak menyadari akan pekerjaannya sebagai
anggota Polri, dengan cara penjatuhan hukuman disiplin haruslah setimpal dengan
pelanggaran disiplin yang dilakukan sehingga hukuman disiplin itu dapat diterima
oleh rasa keadilan sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003
tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan upaya
yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dalam penanganan
pelanggaran disiplin anggota kepolisian di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yaitu
dalam penanganan perkara mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, pemeriksaan
dalam sidang disiplin, penjatuhan hukuman, pemberian reward dan pelaksanaan
hukuman.