Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum
terhadap siswa pelanggar disiplin dan menganalisis faktor yang menjadi penghambat
dalam penegakan hukum terhadap siswa pelanggar disiplin Sekolah Polisi Negara
Daerah Sulawesi Selatan.
Penelitian ini merupakan penelitian normati empiris dengan pendekatan kualitatif,
yang dilakukan di Sekolah Polisi Negara Daerah Sulawesi Selatan.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap siswa yang
melanggar disiplin di SPN Daerah Sulawesi Selatan, berupa (a) pelanggaran ringan atas
tata tertib, kerapihan, kebersihan dan etika diri karena belum mengerti aturan-aturan
berlaku, (b) pelanggaran sedang yaitu melanggar aturan yang sudah diketahuinya, dan
diberi sanksi tindakan disiplin tegas dan terukur, (c) pelanggaran berat yaitu melanggar
peraturan kehidupan siswa, sanksi berupa teguran keras, tindakan tegas terukur,
bimbingan, konseling, jika melakukan tindak pidana dapat diberhentikan. Faktor
penghambat penegakan hukum disiplin SPN Daerah Sulawesi Selatan yaitu (a)
kurangnya aturan yang sanksi sehingga sulit menegakkan peturan kehidupan siswa, (b)
kurang efektif penegakan hukum/disiplin (c) Sumber daya manusia tenaga pendidik dan
provos, yang ada dari segi kuantitas sudah cukup, namun dari segi kualitas harus
ditingkatkan karena 16,7 % tenaga pendidik masih berpendidikan SMA dan 0% S3,
demikian pula provos 37,5% masih berpendidikan SMA artinya belum mengenyam
pendidikan pada perguruan tinggi.