Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban
pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian
yang dilakukan bersama-sama dan apakah nilai-nilai masyarakat menjadi
pertimbangan hakim dalam putusan perkara Nomor 81/Pid.B/2022/PN Nabire.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah
metode penelitian normatif empiris. Data yang diperoleh oleh penulis diperoleh
secara langsung dari responden di lokasi penelitian serta beberapa sumber tertentu
sebagai penunjang seperti beberapa literatur bacaan lainnya yang berkaitan
dengan pembahasan pada penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap
para pelaku yang melakukan kekerasan dan mengakibatkan korban meninggal
dunia sudah tepat, karena perbuatan para pelaku terbukti memenuhi unsur yang
didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Penjatuhan pidana oleh Majelis Hakim
terhadap para pelaku tidak lebih dari pidana yang diancam dalam Pasal 170 ayat
(2) ke-3 KUHP, yaitu hanya menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana sudah tepat karena dasar yang
memberatkan dan meringankan pidana sudah terpenuhi. Adapun pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan putusan yaitu mempertimbangkan nilai-nilai yang
hidup dalam masyarakat seperti nilai keterbukaan yang dipakai sebagai proses
penyelesaian masalah karena nilai ini masih dipegang teguh oleh masyarakat adat,
hal ini menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara karena
masyarakat lebih cenderung memilih untuk menyelesaikan suatu permasalahan
menggunakan hukum adat seperti penjatuhan sanksi berupa denda adat.