Abstract:
Muh. Fiqram Dwi Fachriza, Analisis Yuridis Perbandingan Putusan
No.13/Pid.Sus/2020/PN Enr Dengan Putusan No.45/Pid.Sus/2021/PN Enr
Mengenai Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I, Ruslan
Renggong sebagai Pembimbing I dan Siti Zubaidah sebagai Pembimbing II.
Skripsi ini bertujuan. 1) untuk mengetahui adanya disparitas antara putusan
No. 13/Pid.Sus/2020/PN Enr dengan putusan No. 45/Pid.Sus/2021/PN Enr
terhadap penyalahgunaan narkotika golongan I. 2) untuk mengetahui faktorfaktor yang memengaruhi disparitas putusan No. 13/Pid.Sus/2020/PN Enr
dengan putusan No. 45/Pid.Sus/2021/PN Enr.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normative empiris, jenis
data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder, data primer
diperoleh langsung melalui informasi dengan menggunakan teknik wawancara
oleh Hakim Pengadilan Negeri Enrekang, Penyidik BNNP Sulsel dan
Advokat BPH PERADI Makassar. Sedangkan data sekunder diperoleh dari
penelitian kepustakan dengan memperlajari buku-buku, perundang-undangan,
putusan-putusan dan jurnal yang berhubungan dengan muatan skirpsi ini.
Hasil penelitian ni menunjukkan bahwa: (1) Dalam rangka ingin
mengetahui apakah terjadi disparitas putusan pidana dalam putusan
No.13/Pid.Sus/2020/PN Enr dengan putusan No.45/Pid.Sus/2021/Pn Enr,
maka dari hasil penelitian ini terbukti bahwa terjadi adanya disparitas putusan
pidana pada kedua putusan tersebut. Dari adanya persamaan yang terdapat
dalam kedua putusan tersebut, hakim menjatuhkan putusan yang berbeda
yakni pada Putusan No. 13/Pid.Sus/2020/PN Enr hakim menjatuhkan pidana
terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)
tahun. Sedangkan pada putusan No.45/Pid.Sus/2021/PN Enr hakim
menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama
2 (dua) tahun. (2) faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas
putusan antara putusan No.13/Pid.Sus/2020/PN Enr dengan putusan
No.45/Pid.Sus/2021/PN Enr yakni, 1. Faktor Perbedaan Filosofi Pemidanaan,
2.Faktor Ketiadaan Pedoman Pemidanaan. 3. Faktor Kewenangan Yudisial
Independen, 4. Faktor Kewenangan Diskresi Hakim, 5. Barang Bukti, 6.
Keadaan Memberatkan dan Keadaan Meringankan terdakwa.