Abstract:
Penelitian ini dilaksanakan pada bulan maret 2019 di kantor desa Palajau,
mengingat bahwa Pemerintahan Desa Palajau bergerak di bidang non profit dan
mendapat bantuan dana desa yang cukup besar.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pengumpulan data
dalam penelitian ini dimaksudkan untuk memperoleh data yang relevan dan akurat
dengan masalah yang dibahas. Metode Analisis yang digunakan adalah analisis
perbandingan, analisis ini merupakan bagian dari analisis horisontal, yaitu suatu
tehnik analis dengan cara memperbandingkan laporan keuangan untuk dua atau
tiga periode / suatu teknik untuk membandingkan laporan keuangan dengan teori
akuntansi pemerintahan yang berlaku.
Perencanaan pengelolaan keuangan Desa Palajau telah sesuai dengan
Pemendagri nomor 113 tahun 2014 sebesar 90%. Pelaksanaan pengelolaan
keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 113 tahun 2014, 100% Desa
Palajau telah melaksanakan perencanaan pengelolaan keuangan desa sesuai
dengan Permendagri Nomor 113 tahun 2014. Penatausahaan pengelolaan
keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, Desa Palajau
telah melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan
Permendagri Nomor 113 tahun sebesar 95%. Pelaporan pengelolaan keuangan
desa berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, Desa Palajau telah
melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Permendagri
Nomor 113 tahun sebesar 100%.Pertanggungjawaban keuangan desa berdasarkan
Permendagri Nomor 113 tahun 2014, Desa Palajau telah melakukan
pertanggungjawaban pengelolan keuangan desa sesuai dengan Permendagri
Nomor 113 Tahun 2014 sebesar 90%.