Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan restorative justice
oleh penyidik dalam penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di
wilayah hukum Polres Gowa, kemudian untuk mengetahui -hambatan apa yang
dihadapi oleh penyelidik dam penyidik selama proses penyelidikan maupun
penyidikan proses restorative justice oleh penyidik dalam penanganan tindak
pidana pencurian kendaraan bermotor. Penelitian ini dilaksanakan di Polres Gowa
dengan menggunakan Metode penelitian hukum normatif-empiris dengan
menggunakan teknik pengumpulan data, Teknik Wawancara, Studi Kepustakaan,
dan Dokumen. Untuk menganalisis data menggunakan deksriptif kualitatif.
Hasil Penelitian ini menemukan peneyelesaian restoratif di tahap
Kepolisian, yaitu dengan mempertemukan kedua belah pihak baik korban,
keluarga korban, pelaku ataupun keluarga pelaku dan mencarikan solusi terkait
dengan adanya pencurian motor dan adapun maksud dari dipertemukannya kedua
belah pihak unutk agar mencari jalan tengah atau win-win solution, agar tidak ada
pihak yang dirugikan dan mengutamakan pemulihan hak korban maupun pelaku.
Pendekatan Restorative Justice berdampak pada kinerja penyidik di Polres Gowa,
yaitu mempermudah penyidik dalam hal penanganan perkara. Hambatan dalam
penerapan Restorative Justice yaitu hambatan internal, faktor hukum dan faktor
penegak hukum, kemudian hambatan eksternal yaitu faktor pelaku, pandangan
masyarakat, dan faktor ekonomi.