Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku
tindak pidana melakukan perdagangan terhadap anak dan mengetahui upaya
perlindungan hukum terhadap anak di Kabupaten Tana Toraja. Penelitian ini
dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makale dan Polres Tana Toraja. Teknik
pengumpulan data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, teknik
analisis data kualitatif, yaitu merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan
data yang deskriptif. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini yaitu: (1)
Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana sudah tepat karena sudah sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP yakni hakim dalam menjatuhkan
pidana sekurang – kurangnya berdasarkan dua alat bukti dan keyakinan bahwa
suatu tindak pidana itu benar terjadi, dan alat bukti dalam kasus ini berupa
keterangan saksi dan keterangan terdakwa sehingga hakim memperoleh keyakinan
bahwa terdakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang tersebut. (2) Upaya
perlindungan hukum terhadap anak di Kabupaten Tana Toraja sudah dilakukan
semaksimal mungkin mengingat kasus ini merupakan kasus yang sangat jarang
bahkan mungkin kasus baru yang terjadi di Kabupaten Tana Toraja.