Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan restorative justice
dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di Polres
Bulukumba. Jenis penelitian Empiris, yakni penelitian yang dilakukan dengan
pendekatan pada realitas hukum dalam masyarakat. Data-data dianalisis
menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Restorative Justice dalam
Kasus Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial di Polres
Bulukumba sebenarnya telah berjalan optimal akan tetapi belum sepenuhnya
karena dalam beberapa kasus masih terdapat tidak adanya kesepakatan antara
kedua belah pihak pelapor dan terlapor yang menyebabkan perdamaian sebagai
syarat formil dalam upaya restorative justice tidak tercapai. Faktor penghambat
penerapan Restorative Justice pada Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
melalui Media Sosial di Polres Bulukumba dipengaruhi oleh 3 faktor yaitu: a.
Faktor sumber daya manusia yang mengakibatkan pihak korban dan pihak pelaku
tidak tercapai kesepakatan perdamaian. b. Faktor ekonomi yang dimana pihak
pelapor menuntut bayaran ganti rugi yang tidak disanggupi oleh terlapor. c. Faktor
sosial yaitu adanya intervensi dari pihak ketiga dalam hal ini keluarga.