dc.description.abstract |
Pelayanan kesehatan yang berkualitas dan proposional menjadi dambaan bagi
setiap rakyat Indonesia, oleh karenanya diperlukan komitmen dari pelaksana
pemberi layanan khususnya rumah sakit dalam menunjang pelaksanaan program
pemerintah melalui kartu indonesia sehat. Untuk mencapai derajat kesehatan yang
tinggi perlu adanya pelayanan yang baik dan berkualitas. Rumah Sakit Sayang
Rakyat selalu berusaha untuk melayani dengan baik dengan segala kebutuhan
perawatan yang meliputi pengobatan, pencegahan, peningkatan kesehatan,
pemulihan kesehatan dengan harapan pasien memperoleh kepuasan pelayanan
kesehatan. Namun dalam aktivitas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Sayang
Rakyat masih terdapat pelayanan yang belum sesuai dengan harapan pasien.
Terlebih mereka yang menggunakan kartu jaminan kesehatan seperti Kartu
Indonesia Sehat. Adapun sistem pelayanan kartu indonesia sehat yang ternyata
tidak seluruhnya bebas biaya karena masih terdapat pembayaran pada obat sakit
tersebut. Dan menurut penulis terdapat aturan persayaratan pelayanan yang lemah,
sehingga memungkinkan masyarakat yang tidak eligible dapat memanfaatkan
pelayanan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kualitas pelayanan
berbasis program Kartu Indonesia Sehat di Rumah Sakit Umum Daerah Sayang
Rakyat Makassar dan untuk mengetahui implementasi pelayanan berbasis program
Kartu Indonesia Sehat di Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Rakyat Makassar.
Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif untuk
menggambarkan dan menjelaskan fenomena yang terjadi. Hasil penelitian
menunjukan bahwa kualitas pelayanan berbasis program Kartu Indonesia Sehat di
Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Rakyat sudah berjalan dengan baik dan
petugas administrasi maupun petugas medis dalam menjalankan tugas sudah cukup
baik, sedangkan implementasi pelayanan berbasis program Kartu Indonesia Sehat
di Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Rakyat Makassar secara umum sudah sesuai
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang penyelenggara
kesehatan dan tentang kerja sama penyelenggaraan pelayanan kesehatan gratis, dan
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Hal tersebut tercermin dalam pelaksanaan pelayanan yang diberikan oleh RSUD
Sayang Rakyat kepada pasien pengguna kartu indonesia sehat yang tidak
membedakan dengan pasien umum. |
en_US |