dc.description.abstract |
Metode penelitian ini yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif,
yaitu dengan menggunakan pendekatan studi kasus yang berdasarkan pada
sumber kepustakaan, perundang-undangan, dan putusan pengadilan. Penelitian ini
menggunakan bahan hukum primer yang diperoleh secara langsung melalui
wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus dan Sat
Reskrim Polrestabes Makassar. Sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan
kepustakaan seperti buku-buku, perundang-undangan, artikel, dan jurnal yang
berkaitan dengan muatan penulisan skripsi ini. Hasil dari penelitian ini
menunjukkan bahwa : Pembuktian tindak pidana pornografi, terdapat dalam Pasal
184 ayat (1) KUHAP, yang mana merupakan alat bukti yang sah yang digunakan
hakim dalam menentukan bukti kesalahan terdakwa dalam kasus tindak pidana
pornografi melalui Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dan
kekuatan alat bukti elektronik sebagai dasar pertimbangan hakim dalam memutus
suatu perkara tindak pidana pornografi, dalam hasil penelitian di Sat Reskrim
Polrestabes Makassar menjelaskan kekuatan alat bukti dalam kasus pornografi
melalui Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik dimana penyidik
mengambil print out hasil dari capture/screenshot dari akun sosial media yang
digunakan diberandanya untuk memposting terkait dengan gambar, video, foto,
dan lain sebagainya yang memiliki unsur pornografi sebagai dasar pertimbangan
hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana pornografi, agar berbagai pihak
dapat menerima putusan hakim, dimana hukum positif harus diterapkan dengan
mempertimbangkan nilai keadilan dalam masyarakat. |
en_US |