Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah mengevaluasi apakah tindak pidana pencucian
uang memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencucian uang dan apakah hakim
memberlakukan sanksi secara adil dalam putusan kasus dengan No. 65/Pid.SusTpk/2021/PN. Mks di Kantor Cabang Bank Sulawesi Selatan dan Barat di
Bulukumba.
Pencucian uang adalah tindakan yang melibatkan pemanfaatan atau
penggunaan keuntungan hasil kejahatan sebelumnya. Undang-undang yang
mengatur tindakan pencucian uang saat ini adalah "Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang”. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris dengan
mengumpulkan data kualitatif dari wawancara dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penerapan Undang-Undang No. 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang dalam putusan perkara No. 65/Pid.Sus.Tpk/2021/PN. Mks terbukti
memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencucian uang. Putusan pidana terkait
tindak pidana pencucian uang oleh terdakwa dianggap tidak adil Sebab Terdakwa
sebagai pihak bank yang menyalahgunakan kekuasaannya. Hakim dalam
pertimbangannya hanya mempertimbangkan hal-hal yang meringankan saja
sehingga kemudian ini yang menjadi kekurangan terhadap putusan perkara No.
65/Pid.Sus.Tpk/2021/PN. Mks.