Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Pengaturan pengungsi
Internasional di Kota Makassar. 2) Kendala - kendala yang dialami dalam
penanganan pengungsi Internasional di Kota Makassar. Metode penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif-Empiris dengan
mengumpulkan bahan dan melakukan wawancara dengan Pihak United
Nations High Committee Refuges (UNHCR), Pihak Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kanwil Sulawesi Selatan, serta
pengungsi Internasional yang berada di kota Makassar. Hasil penelitian
menujukkan: 1) Pengaturan tentang pengungsi Internasional di kota
Makassar adalah Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang
Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Dalam Peraturan tersebut
menjelaskan keseluruhan aspek yang berkaitan dengan penanganan
pengungsi Internasional di Indonesia termasuk penanganan pengungsi
Internasional yang berada di kota Makassar. 2) Kendala - kendala dalam
penanganan pengungsi Internasional di Kota Makassar diantaranya
adalah Kendala mengenai Keabsahan Pengungsi, Kendala mengenai
Pengamanan dan Pengawasan Pengungsi Internasional, dan Kendala
mengenai Masyarakat dan Budaya